BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakatnya, dalam hubungan manusia dengan alamnya, hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagian rohaniah.
Pancasila sebagai falsafah negara secara resmi sudah diterima sejak 18 Agustus 1945, dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara RepublikIndonesia. Sebagai hukum dasar yang tertinggi, Pancasila seharusnya dilaksanakan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi pembimbing kita dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa. Apabila melaksanakannya dengan baik dan benar akan dapat mengantarkan kita untuk sampai pada tujuan cita-cita kemerdekaan bangsa, yang salah satu tujuannya adalah memajukan kesejahteraan umum.
Dalam keadaan bangsa kita sedang menghadapi ancaman disintegrasi seperti sekarang ini, bergunalah bagi kita untuk merenungkan kembali sejarah penemuan dan perumusan Pancasila. Sasaran akhir dari renungan itu adalah kesadaran kembali ke Pancasila. Untuk itu revitalisasi Pancasila merupakan conditio sine quanon (syarat mutlak).
B. Rumusan Masalah
Mengenai pancasila, dasar filsafat Negara kita yang sekarang mendapat giliran untuk dibicarakan ialah tentang isi arti dari pada silanya yang ke dua yaiu sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kita memperingatkan diri, bahwa menurut pembicaraan yang sudah isi arti yang kita perhatikan adalah ynag abstrak, umum, universal, tetap tidak berubah, dan bahwa yang dimaksud dengan istilah ‘kemanusiaan’ itu ialah kesesuaian dengan hakekat manusia itu.
C. Tujuan
Tujuan pancasila adalah ikut mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk tercapainya tujuan tersebut dilakukan melalui penciptaan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban bangsa.
Bila kita menghayati arti dari isi sila kedua pancasila, kita akan sadar bahwa pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarkat dan bernegara bagi setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggaraannya Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah akan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
BAB II
PEMBAHASAN
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda – bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan,jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai antara sesama manusi, sikap tenggang rasa, dan tepa salira, serta sikap tidak semena – mena terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga berarti menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan – kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan,. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsaIndonesiamerasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itulah dikembangkan sikap hormat menghormatidan bekerja sama antara bangsa – bangsa lain.
Mengakui persamaan derajat sesama umat manusia, hak dan kewajiban manusia adalah juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama derajatnya dan berimbang. Dalam kehidupan bersama menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang mengandung pengertian menghargai manusia secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat manusia . Kebutuhan manusia seyogyanya mendapat perhatian, yang meliputi kebutuhan-kebutuhan : a). untuk mempertahankan hidup (fisiologis) b). rasa aman, c). pergaulan dalam masyarakat (sosiologis), d). harga diri (ego), untuk berprestasi
B. Isi arti ‘Adil’ dalam sila kedua Pancasila
Mengenai unsur – unsur hakekat manusia, jiwa raga, akal – rasa – kehendak, sifat perorangan dan sifat makhluk social, yang perlu diperhatikan yaitu dalam dalam sifatnya majemuk-tunggal atau monopuralis yang mengandung bawaan mutlak untuk dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin, tabiat saleh, watak, serta pribadi saleh.
Menurut penelitian tentang pengalaman hidup kemanusiaan, untuk realisasi yang dimaksud itu memang ada dan berupa hasrat kodrat dari pada setiap manusia untuk mencapai satu – satunya tujuan hidup yang menjadi inti dari pada segala macam tujuan hidup manusia.yaitu dinamakan dengan kebahagiaan sempurna.
Jadi dengan berbagai penjelasan maka dapat kita simpulkan pengertian kata ‘adil’ yaitu kemanusiaan yang dimaksud adalah kemanusiaan yang adil yaitu terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia, terhadap tuhan atau causa prima. Oleh karena itu jadi jelaslahbgaimana duduknya perkara dan memang sudah setepatnya apabila didalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab itu, terkandung prinsip prikemanusiaan atau internasionalismedari pada bangsa dan Negara Indonesia tidak chauvinistis, tidak sempit mengandung harga diri yang berlebihan.
C. Isi arti kata ‘Beradab’ dalam sila kedua Pancasila
Adapun isi arti daripada istilah beradab daripada pancasila yang sekiranya sudah jelas, bahwa yang dimaksud ialah terlaksananyapenjelmaan daripada unsur – unsur hakekat manusia, jiwaraga, akal-rasa-kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk social, lagi pula kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan yang Maha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal, itu adalah dalam bentuk penyelenggaraan hidup yang bermartabat setinggi – tingginya.
BAB III
PENUTUP
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia.
- Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul sifat – sifat kepribadian bangsa Indonesiaatau kepribadian bangsa Pancasila.
- Parapendiri bangsa telah merumuskan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai landasan perilaku kehidupan bangsaIndonesiadalam suatu konsepsi falsafah. Konsepsi yang telah disepakati itu bersifat netral dalam perumusannya dan berwatak universal dalam nilai dan pelaksanaannya, sehingga dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara secara subjektif sesuai dengan agama dan kepercayaannya, nilai-nilai budaya yang diyakininya, namun tidak akan saling bertentangan. Nilai-nilai itu kemudian disepakati disebut dengan Pancasila.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Tidak semena – mena terhadap orang lain
- Bahwa didalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul cita – cita kemanusiaan yang lengkap dan sempurna
DAFTAR PUSTAKA
- Http://www.majalah_buletin/info_hukum/V014_Vi_2004
- Buku butir – butir Pancasila oleh penerbit “CITRA UMBARA” Bandung
- Buku Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar